TEMPO.CO, Jakarta - Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk bertransaksi. Penggerak Pasar Muamalah, Zaim Saidi, mengatakan pasar kegiatan di pasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.
Berikut enam fakta mengenai pasar tersebut:
1. Berdiri 2017
Zaim Saidi mengatakan pasar itu didirikan pada 2017. Menurutnya, pasar hanya buka pada Ahad, dua pekan sekali.
"Buka jam 9.30 sampai zuhur," kata Zaim saat dihubungi, Ahad, 31 Januari 2021.
Biasanya, kata dia, setiap buka minimal ada 10 sampai 12 lapak tersedia.
2. Transaksi dengan Barang Apa Saja
Dia mengatakan pasar itu merupakan tempat untuk melakukan transaksi dengan cara tukar menukar barang secara sukarela.
"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.